Foto : Ilustrasi Bunga Anggrek Taiwan. (ispeidata.com)
Agronews.id, Tangerang (24/02) - Perlindungan sumber daya alam hayati Indonesia terhadap masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) secara nyata dilakukan oleh Kementerian Pertanian. Melalui unit pelaksana teknis Karantina Pertanian Tanjung Priok, Kementerian Pertanian mencegah masuk dan tersebarnya OPTK yang terbawa oleh tanaman anggrek impor asal Taiwan dengan melakukan tindakan pemusnahan.
Pemusnahan terhadap hampir 100 ribu batang tanaman anggrek bulan ini dilakukan karena komoditas impor ini terinfeksi bakteri Dickeya dadantii yang merupakan OPTK kategori A1 (belum terdapat di Indonesia) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 tahun 2020 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina. Temuan bakteri eksotik pada komoditas tanaman hias impor senilai Rp 3,4 miliar ini setelah diuji dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) dan pengurutan DNA (DNA sequencing).
Agar tidak terjadi penyebaran media pembawa OPTK ini ke wilayah lain di Indonesia, tindakan pemusnahan dengan cara pembakaran pun dilaksanakan di tempat pemilik. “Pemusnahan diharapkan dapat mematikan bakteri yang menginfeksi tanaman anggrek ini,” terang Nopriawansyah, pejabat karantina yang melaksanakan tindakan pemusnahan bersama tim.
Di tempat terpisah, Hasrul selaku Kepala Karantina Pertanian Priok menyampaikan bahwa kekayaan 5.000 jenis tanaman anggrek di Indonesia sangat penting untuk dilindungi. Terlebih akibat oknum yang tidak bertanggung jawab dan adanya OPTK dari luar negeri yang mengancam kelestarian hayati Indonesia.
“Kami akan terus meningkatkan mitigasi pencegahan mengingat bakteri ini tidak hanya dapat menyerang tanaman anggrek, tetapi juga 35 spesies tanaman inang lainnya di subsektor tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan seperti padi, kentang dan tembakau,” tambah Hasrul.
#PatuhKarantina
#KarantinaPertanianPriok
278
© 2026 Agronews.id. All Rights Reserved.