Foto: Perizinan Pupuk Kementan Makin Kreatif, Inovati dan Kolaborati
Agronews.id, JAKARTA - Pemerintah telah menambahkan anggaran pupuk subsidi sebesar Rp 14 Triliun. Hal ini dilakukan untuk mengatasi kekurangan pupuk di lapangan dan menambah pasokan pupuk petani guna mengantisipasi dampak El Nino.
Menurut Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, kurangnya pasokan pupuk bersubsidi membuat jumlah produksi menurun hingga 4 juta ton pada 2023. Selain itu, para petani yang bertempat tinggal di wilayah pegunungan dan hutan juga tidak berkesempatan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
Mentan Amran juga mengungkapkan bahwa saat ini dunia sedang tidak baik-baik saja. Karena hampir semua negara menutup akses pangan bagi kebutuhan negara luar. Selain itu krisis pangan akan menjadi krisis politik. Maka itu saya ingin semua persoalan dapat diselesaikan satu persatu, termasuk persoalan pupuk dan juga cara pengambilannya. Karena sebelumnya selalu dikeluhkan dan dianggap rumit dengan menggunakan kartu tani.
“Kami ingin menyelesaikan persoalan pupuk dengan memutus kerumitan, jadi petani dapat mengambilnya hanya dengan menggunakan KTP saja”, tegas Mentan Amran.
Pada acara Mentan Sapa Petani dan Penyuluh Pertanian (MSPP) Volume 06, Jum’at (16/01/2024) yang bertemakan "Mekanisme Perizinan Pupuk" Tahun 2024 di Ruang AOR Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Kepala BPPSDMP, Dedi Nursyamsi mengatakan bahwa yang pertama dan utama dan harus diperhatikan adalah benih dan bibit, karena merupakan cikal bakal dari agribisnis. Benih dan bibit yang digunakan harus yang bermutu dan berkualitas maka hasilnya akan semakin baik. Maka dari itu benih dan bibit memegang peranan yang sangat penting.
“Produktivitas dan kualitas harus menjadi patokan utama untuk menghasilkan panen yang berkualitas”, ucap Kabadan Dedi.
Selanjutnya, yang kedua adalah nutrisi. Nutrisi dalam dunia pertanian yang paling penting adalah pupuk. Pemberian karbo saja tidak cukup, maka tambahkan konsentrat maka tanaman akan makin ternutrisi.
Kabadan menekankan, kita jangan menggunakan pupuk anorganik berlebihan karena akan menimbulkan hama yang semakin tinggi. Maka, gunakanlah pupuk anorganik secukupnya saja dan saatnya mulai menggunakan pupuk hayati dan pupuk organik.
Narasumber MSPP, Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP), Leli Nuryati mengatakan bahwa terdapat dua proses pendaftaran pupuk, yaitu tahap pertama adalah pengujian melalui lembaga uji dan tahap kedua pendaftaran melalui Kementerian Pertanian (Kementan). Tahap kedua hanya bisa dilakukan jika tahap satu sudah selesai dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
“Pupuk yang ingin dikomersilkan harus mendapatkan izin edar dari Kementan, tetapi kalau pupuk digunakan sendiri tidak perlu mendapatkan izin edar”, ujar Leli.
Saat ini, pendaftaran pupuk telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pupuk Organik dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pendaftaran Pupuk Hayati, Organik dan Pembenah Tanah. Untuk proses pendaftaran pupuk disarankan agar mengkonsultasikan dahulu dengan lembaga uji di domisili terdekat, karena proses pendaftaran pupuk membutuhkan waktu kurang lebih 4-5 bulan, jelas Leli kembali.
Terakhir, Leli menyampaikan bahwa tujuan dari pendaftaran pupuk diantaranya adalah untuk melindungi manusia dan lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan sebagai akibat penggunaan pupuk. Selain itu juga untuk menjamin mutu dan efektivitas pupuk serta memberikan kepastian formula pupuk yang beredar di wilayah NKRI sesuai dengan komposisi pupuk yang didaftarkan.
Ucapan terima kasih disampaikan Leli kepada penyelenggara kegiatan MSPP, semoga materi yang disampaikan dapat bermanfaat untuk semuanya. Saat ini Pusat PVTPP sudah memiliki Aplikasi Perizinan Pertanian yaitu https://perizinan.pertanian.go,id yang terintegrasi melalui mekanisme SSO atau Single Sign On. Jika memiliki pertanyaan atau keluhan tentang pelayanan kami dapat menghubungi WA Center Pusat PVTPP, dimana sistem tersebut sudah dijalankan dengan sistem chatbot, tutupnya. (NF)
254
© 2026 Agronews.id. All Rights Reserved.