Foto : Pusat Penyuluhan Pertanian (Pusluhtan) kembali menghadirkan kegiatan Mentan Sapa Petani dan Penyuluh (MSPP) Volume 35, Jumat (24/10/2025).
Agronews.id, Jakarta - Dalam semangat memperkuat sinergi menuju swasembada pangan, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Pusat Penyuluhan Pertanian (Pusluhtan) kembali menghadirkan kegiatan Mentan Sapa Petani dan Penyuluh (MSPP) Volume 35, Jumat (24/10/2025).
Mengusung tema “Implementasi Kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Meningkatkan Kesejahteraan Petani,” kegiatan ini menjadi wadah interaktif bagi penyuluh dan petani dari seluruh Indonesia untuk memahami secara langsung kebijakan terbaru pemerintah dalam memastikan pupuk bersubsidi tetap terjangkau dan tepat sasaran.
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi petani dari praktik curang di lapangan.
“Bila anda menaikan harga, pada hari itu juga izinnya kami cabut. Tidak ada ruang lagi untuk mempermainkan petani Indonesia,” tegas Amran dalam konferensi pers beberapa waktu yang lalu.
Melalui langkah besar ini, pemerintah memastikan pupuk tersedia, terjangkau, dan tepat sasaran sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kedaulatan pangan nasional.
Penegasan tersebut menandai langkah nyata Kementerian Pertanian dalam memastikan setiap kebijakan benar-benar dirasakan oleh petani, bukan sekedar janji di atas kertas.
Mendukung pernyataan Mentan Amran, Kepala Badan PPSDMP, Idha Widi Arsanti menyampaikan bahwa penurunan harga pupuk ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung petani.
“Kami berharap, dengan biaya produksi yang lebih rendah, petani dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian mereka”, ujarnya.
Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian I Gst. Made Ngr. Kuswandana mendukung penuh implementasi HET pupuk bersubsidi. Kebijakan ini penting untuk memastikan akses pupuk yang terjangkau dan tepat sasaran, sehingga berdampak langsung pada peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani.
Narasumber MSPP, Sri Pujiati mengatakan bahwa kebijakan penurunan HET pupuk bersubsidi telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025.
Berdasarkan keputusan tersebut, terjadi penyesuaian harga untuk beberapa jenis pupuk. Penurunan ini meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, yaitu urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram, NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram. Kebijakan ini langsung dirasakan oleh lebih dari 155 juta penerima manfaat yang terdiri dari petani dan keluarganya di seluruh Indonesia.
Penurunan harga sebesar 20 persen ini mulai berlaku efektif pada 22 Oktober 2025, dan diharapkan dapat meringankan beban biaya produksi serta meningkatkan kesejahteraan petani di seluruh Indonesia, ungkap Sri.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi biaya produksi yang dikeluarkan petani, meningkatkan daya beli petani terhadap pupuk, serta mendorong peningkatan produktivitas pertanian nasional.
Terakhir, Sri menyampaikan jika HET ini berlaku untuk pembelian pupuk bersubsidi secara langsung dan tunai di titik serah. Setiap titik serah wajib menjual pupuk bersubsidi kepada petani sesuai dengan harga yang telah ditetapkan, serta memasang stiker HET sebagai bentuk transparansi dan pengawasan bersama.
“Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan, sehingga seluruh pihak di lapangan harus memastikan distribusinya tepat sasaran dan sesuai ketentuan,” imbuhnya. (AL/NF)
252
© 2026 Agronews.id. All Rights Reserved.