Bareskrim Perkuat Pengusutan Beras Fortifikasi, Sita 1.193 Kemasan dan Periksa 12 Saksi

2 jam yang lalu

Foto: Penyidik telah menyita 1.193 kemasan beras fortifikasi dari lima merek dan memeriksa 12 saksi.


Agronews.id, JAKARTA – Bareskrim Polri memperkuat pengusutan dugaan pemalsuan beras fortifikasi yang diproduksi PT DTA setelah ditemukan ketidaksesuaian antara kandungan produk dan klaim pada label kemasan. Penyidik telah menyita 1.193 kemasan beras fortifikasi dari lima merek dan memeriksa 12 saksi. Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut pertemuan Kepala Bareskrim dengan Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, di Jakarta, Senin (19/10).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Suhasto mengungkapkan, selain menyita ribuan kemasan beras, penyidik juga menyita satu rangkaian mesin penggilingan beras (rice milling unit) dengan estimasi nilai Rp1 miliar.

Ia mengatakan, penyidik telah memeriksa 12 saksi untuk mendalami perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak Bapanas selaku pelapor, direktur PT DTA, serta kepala produksi perusahaan tersebut.

“Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi,” ungkap Suhasto dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Polri, Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, PT DTA diduga memproduksi lima merek beras fortifikasi, yakni Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.

Rincian barang bukti yang disita meliputi 388 kemasan beras Idola Merah ukuran 5 kilogram (kg), 190 kemasan Idola Hijau ukuran 5 kg, 148 kemasan Cantik Manis ukuran 5 kg, 380 kemasan Dewa Tunggal Raja Lele ukuran 5 kg, serta 87 kemasan Wijaya Kusuma ukuran 10 kg. Total barang bukti mencapai 1.193 kemasan.

Pengungkapan perkara ini merupakan tindak lanjut laporan Bapanas kepada Polri terkait dugaan pelanggaran pada produk beras fortifikasi. Bareskrim juga akan melanjutkan penanganan terhadap tiga laporan lainnya dan mendalami dugaan keterlibatan perusahaan lain berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti.

Sebelumnya, Mentan Amran menyoroti dugaan pelanggaran dalam produk beras fortifikasi setelah hasil pengujian laboratorium terhadap 27 merek beras yang mencantumkan klaim tambahan gizi menunjukkan bahwa 25 merek tidak memenuhi persyaratan. Temuan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena berkaitan dengan kejujuran informasi produk, mutu pangan, dan perlindungan konsumen.

Berdasarkan perhitungan yang disampaikan Mentan Amran dalam konferensi pers sebelumnya, kerugian konsumen akibat beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar tersebut diperkirakan mencapai Rp89 triliun sepanjang 2026.

Penanganan perkara ini menjadi bagian dari koordinasi lintas instansi untuk memperkuat pengawasan pangan dan perlindungan konsumen. Pelaku usaha wajib memastikan mutu serta kandungan produk sesuai dengan klaim yang dicantumkan pada kemasan agar masyarakat memperoleh produk sesuai informasi yang dijanjikan.

Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Bareskrim Polri masih mendalami perkara, melengkapi alat bukti, dan mengembangkan penanganan terhadap laporan lainnya. Seluruh proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

17

Superadmin

Berita Terkait


AgroNews.id merupakan situs berita populer yang fokus pada bidang pertanian, peternakan, kehutanan, lingkungan hidup, kelautan, dan perikanan Indonesia. AgroNews.id adalah portal berita web yg berisi opini, infografis, dan artikel daring, baik lokal maupun internasional dibawah PT. Agro Boga Makmur
Ikuti Kami
Follow dan Subscribe Media Sosial Kami

© 2026 Agronews.id. All Rights Reserved.