Foto : Kementan Meluncurkan Kegiatan Pemberdayaan Petani dalam Pemasyarakatan PHT (P4) di 12 Provinsi.
Jawa Timur - Pengendalian Hama Terpadu (PHT) merupakan suatu cara berpikir dan sebuah pergerakan dalam pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dengan pendekatan ekologi. Dalam prinsip PHT selalu mengedepankan pengendalian yang bersifat ramah lingkungan dan menjadikan penggunaan pestisida kimiawi sebagai pilihan terakhir.
Kementerian Pertanian melalui Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan dalam rangka untuk memasyarakatkan gerakan PHT meluncurkan Kegiatan Pemberdayaan Petani dalam Pemasyarakatan PHT (P4) di 12 Provinsi. “Kegiatan P4 dilakukan sebanyak 120 unit tersebar di 12 Provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi, partisipasi dan kemampuan petani dalam melakukan pengelolaan agroekosistem sesuai dengan prinsip dasar PHT”, ungkap Lilik Retnowati, selaku Koordinator Data dan Kelembagaan POPT, Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan.
Salah satu provinsi yang ikut serta dalam kegiatan P4 adalah Jawa Timur. Sosialisasi kegiatan P4 di Jawa Timur pun langsung dilaksanakan selepas libur lebaran tepatnya pada Rabu/27 Mei 2021.
Direktur Perlindungan Tanaman Pangan Mohammad Takdir Mulyadi memimpin langsung Sosialisasi Kegiatan P4. “Kegiatan P4 di wilayah provinsi Jawa Timur sebanyak 20 unit tersebar di 17 Kabupaten di provinsi Jawa Timur. Pemerintah dan Petani bersatu untuk mengamankan target produksi nasional dari serangan OPT/ DPI. Hilirisasi di lokasi kegiatan P4 sudah harus disusun dan dibangun, agar produksi agens pengendali hayati oleh petani tetap berkelanjutan dan mutu tetap terjamin”, tegas Takdir, dalam arahannya saat pembukaan acara sosialisasi tersebut.
101
© 2026 Agronews.id. All Rights Reserved.